Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melarang masyarakat melakukan 'Keke Challenge' yang sedang menjadi tren dunia.
Diketahui, Keke Challenge dilakukan dengan merekam video. Itu dilakukan oleh pengemudi kepada orang yang duduk dibangku penumpang dalam mobil yang berjalan.
Ketika lagu 'In My Feelings' milik Drake diputar, orang yang berada di dalam mobil bangku penumpang depan akan keluar dan menari-nari.
Mobil dibiarkan berjalan pelan dengan pintu kiri terbuka, selama tarian dilakukan. Setelah tarian selesai, si penari masuk lagi ke mobil.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya melarang dan akan melakukan penindakan apabila ada yang melanggar.
"Yang jelas Keke (Challenge) itu dilarang ya. Kami akan lakukan penindakan. Penegakan hukum itu dikandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat. Karena dia bukan hanya bertanggung jawab pada dirinya saja, tetapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Menurutnya, challenge ini sangat berbahaya, hingga bisa menyebabkan terjadinya tabrakan ataupun kecelakaan.
Ia pun mengimbau agar masyarakat menari atau berjoget di tempat yang aman.
Bila dilakukan di jalan, Iqbal mengkhawatirkan akan mengganggu konsentrasi.
"Gara-gara itu, yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelakaan. Kita sudah tahu bersama disiplin lalu lintas itu lambang disiplin suatu negara, jadi polisi berkepentingan melakukan penegakan hukum untuk ingatkan itu semua, karena nggak ada untungnya," jelas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.
"Kalau mau joget di tempat senam saja itu. Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi. Jangankan keluar, buka pintu, dan joget, pakai HP saja mengganggu konsentrasi. Polisi ingin semua pengguna jalan selamat," tandas Iqbal.