TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan majikan selama 15 tahun segera dipulangkan ke Indonesia.
Disampaikan KBRI Amman pada Sabtu (28/7/2018), Sarisih (42) asal Lampung, kini berada dipenampungan KBRI Amman.
Upaya pencarian Sarisih bermula dari laporan yang diterima Presiden Jokowi dan sejumlah instansi di tanah air.
Ferdina Nur Fitria (21), mahasiswa semester 7 UIN Raden Intan Lampung yang merupakan anak Sarisih, mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada Januari lalu, untuk memulangkan ibunya yang tidak pernah lagi dilihatnya 15 tahun lalu.
“Saya mohon, bantu Ibu saya. Bantu saya Pak Jokowi untuk memulangkan Ibu saya, bukankah Ibu saya warga Indonesia? Saya mohon bantuan Bapak Jokowi”, ujar Ferdina, yang sudah ditinggal wafat oleh ayahnya saat berusia 6 tahun, dalam suratnya tersebut.
Berdasarkan pengaduan tersebut, KBRI Amman melakukan upaya pencarian berbekal informasi yang minimal, melapor kepada kepolisian Yordania, simpul-simpul masyarakat Indonesia dihubungi, data-data milik KBRI serta milik berbagai instansi di Indonesia yang mungkin menyimpan informasi mengenai keberadaan Sarisih ditelusuri.
“Keluarga tidak sempat menyimpan dokumen apapun yang dapat dijadikan petunjuk, Tim Perlindungan WNI KBRI Amman melakukan semua upaya yang bisa dilakukan untuk menelusuri keberadaan Ibu Sarisih. Kami akan hadir dengan cara apapun”, ujar Andy Rachmianto, Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania.
Sesuai informasi awal, semula KBRI melakukan penelusuran ke kota Aqaba, sekitar 450 km dari ibu kota Amman.
Setelah penelusuran panjang akhirnya pada minggu ketiga bulan Juli 2018 lalu KBRI Amman berhasil menemukan keberadaan Sarisih di daerah Swefieh, sekitaran Amman.
KBRI juga berhasil melakukan komunikasi dengan Sarisih dan majikannya. Meski sempat bersitegang dengan majikan karena majikan tidak mau memberikan akses kepada Sarisih, namun Tim Perlindungan WNI KBRI Amman akhirnya berhasil memaksa majikan untuk membawa Sarisih ke KBRI Amman.
Saat ditemui langsung oleh Duta Besar RI dan Tim Perlindungan WNI di KBRI Amman, Sarisih menuturkan dirinya bekerja kepada majikan yang sama sejak tiba di Yodania pada tahun 2003.
Di awal bekerja Sarisih hanya mendapatkan gaji sebesar 100 dollar Amerika setiap bulannya. Sarisih mengaku dirinya tidak pernah dibuatkan ijin tinggal dan sejak masa berlaku paspornya berakhir (2008), majikan tidak pernah mengajukan pembuatan paspor baru.
Sarisih juga mengaku bahwa majikan selalu menakut-nakuti dan mengancam dirinya setiap kali menyampaikan keinginan untuk ke KBRI.
Bahkan sejak tiba di Yordania, Sarisih tidak pernah melakukan kontak maupun berkunjung ke KBRI.
“Sejak dulu saya ingin pulang tapi ditahan majikan. Terima kasih KBRI sudah bantu saya”, ujar Ibu Sarisih yang ditemui Duta Besar RI bersama istri di penampungan KBRI Amman.
“Kita akan segera pulangkan Ibu Sarisih kepada keluarganya, sebelum dipulangkan, kita akan pastikan terlebih dahulu semua hak-haknya terpenuhi”, terang Duta Besar Andy Rachmianto menjelaskan kelanjutan penanganan kasus Sarisih ini.