News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pencabutan Tiga Layanan Tidak Benar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, informasi BPJS Kesehatan mencabut tiga pelayanan, yakni  katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik tidak benar alias hoax.

Pasalnya, pihak BPJS Kesehatan bukanlah pihak yang bisa mengurangi atau pun menambah manfaat pelayanan yang diberikan. 

 "Kita tidak memiliki kewenangannya mengurangi atau menambah manfaat bagi peserta," kata Fahmi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (29/7/2018). 

Fahmi menegaskan, semua suah diatur dalam Peraturan Presiden.

BPJS Kesehatan mendapatkan mandat untuk menghindari potensi pelayanan yang tidak perlu sehingga manfaat tersebut dapat diberikan dengan lebih baik.

Fahmi menegaskan, penerbitan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes)  dilakukan untuk mengatur pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.

Baca: Gugatan Pasien Kanker, DPR Minta Presiden Jokowi Panggil Menkes, Menkeu dan Direksi BPJS Kesehatan

"Jangan sampai ada penyalahgunaan pelayanan kesehatan atau overutilisasi dan diharapkan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien," katanya.

Kementerian Kesehatan RI mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang baru diterbitkan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“Pelayanan Kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," kata Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), saat memberikan arahan pada Sarasehan Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta, Jumat (27/7).

Menkes menerangkan bahwa dalam hal ini, tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit.

Menurutnya, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan persalinan normal, bisa dalam keadaan selanjutnya terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui, sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi, demikian pula untuk keselamatan ibunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini