TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Konsititusi Anna Erliyana menyebut permasalahan makna keadilan sosial dalam Pancasila sulit diterapkan jika hukum hanya dipahami sebatas pasal dan ayat.
Terlebih tanpa peduli terhadap moralitas dan etika, hal itu sulit terwujud.
Hal tersebut diungkapkan Anna saat melakukan seleksi calon hakim konstitusi di Aula Serbaguna, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
"Kalau hukum dipahami sebagai ayat-ayat saja, pasal saja yang kaku, maka akan sulit sekali kita menerapkan hukum adil," kata Anna.
Baca: Calon Hakim MK Sebut Permasalahan Lapas di Indonesia Mencapai 83 Persen
Ia mencontohkan, pada saat KPU ingin menerbitkan PKPU yang melarang mantan napi korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019, mayoritas parpol justru tidak setuju.
Padahal, jika parpol-parpol tersebut peduli pada moralitas dan etika, seharusnya tidak perlu ada perdebatan di publik terkait aturan tersebut.
"Kalau menurut saya, tanpa KPU mengatur pun, parpol-parpol ini harusnya sudah paham secara moral dan etika, masa sih ada orang seperti itu maju dicalonkan," ujar Anna.
Ia pun setuju dengan KPU yang tetap pada pendirian dengan mengeluarkan PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Saya lihat itu sebagai peraturan khusus, berdasar pengalaman mereka (KPU). Mereka bisa mencegah hal itu dalam bentuk peraturan KPU, mereka harus buat aturan PKPU," jelasnya.