Mereka tertahan lantaran situasi tidak kondusif hingga akhirnya berhasil lolos dari kepungan massa yang menolak gerakan 2019GantiPresiden. Sang Alang menilai aparat kepolisian tidak netral menyikapi masalah ini.
"Kan kita sudah lolos diperintahkan balik lagi ke bandara. Jadi netralitas kepolisian itu diragukan. Tidak netralnya polisi dapat dilihat dari massa pendukung Presiden Jokowi diperbolehkan memasuki bandara tapi massa pendukung 2019GantiPresiden tidak diperbolehkan masuk. Hal ini juga menunjukkan ketidakdewasaan pendukung Jokowi dalam berdemokrasi," tutur Sang Alang.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan deklarasi 2019GantiPresiden merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak untuk menyatakan sikap, menyatakan pikiran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
"Karena itu tidak boleh ada pihak manapun yang melarang, mengintimidasi atau mengancam kegiatan yang dijamin oleh konstitusi. Aparat penegak hukum saya kira dan saya harapkan harusnya Netral. Harusnya bisa menjamin hak konstitusional tersebut," ucap Fadli Zon dalam rekaman suara yang diterima Warta Kota dari Sang Alang.
Fadli Zon melihat ada pelanggaran hak asasi dalam peristiwa penghadangan yang dilakukan oleh massa pendukung Presiden Jokowi dan penahanan oleh aparat kepolisian. Ia berharap insiden yang terjadi di Batam tidak terjadi juga di tempat lain.
"Ada hak asasi yang terlanggar dalam hal ini, tidak bisa mbak Neno Warisman dan kawan-kawan selama hampir 8 jam keluar dari Bandara Hang Nadim harus dihentikan," kata Fadli Zon.
Reporter : Hamdi Putra (M15)