Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 terkait kampanye pemilihan umum 2019.
Salah satu poin dalam PKPU tersebut adalah kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang merupakan ketua tim pemenangan partai Gerindra mengatakan telah mundur dari jabatannya mengikuti arahan dari KPU.
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan (politik) lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini," ujar Sandi di Gedung SMESCO, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Sandi mengatakan pengunduran dirinya disampaikan langsung kepada ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ia mengatakan Prabowo menerima pengunduran dirinya.
"Saya langsung menghadap pak Prabowo. Pak Prabowo sangat legowo, sangat mengerti dan dia menerima pengunduran diri saya," katanya.
Terkait isu politik Sandi mengatakan akan diambil alih kader Gerindra lainnya.
"Ada pak Edi Prabowo, ada pak Sudirman Said, dan juga pak Fadli Zon. Jadi mereka yang nanti akan take over (mengambil alih)," kata Sandi.
Sandi mengatakan pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan masih dibahas bersama dengan mitra koalisi.
"Oh belum tahu (penggantinya). Nanti diputuskan bersama-sama mitra koalisi. Toh kita juga sudah diputuskan oleh PKPU. Jadi lebih baik saya hormati," katanya.