TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 11 jam penuh mantan model Steffy Burase menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/8/2018).
Steffy diperiksa penyidik sejak pukul 10.20-21.15 WIB sebagai saksi atas kasus dugaan suap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang kini ditahan KPK.
Kuasa hukum Steffy, Fahri Timur menuturkan pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pada Rabu (18/7/2018) lalu.
"Tadi pemeriksaan tambahan saja. Ada hal yang tidak bisa kami ungkapkan. Tapi ini pengembangan saja dari pemeriksaan kemarin. Konfirmasi saja kembali untuk mengukur konsistensi dia apa benar apa enggak," papar Fahri.
Senada dengan kuasa hukumnya, Steffy juga mengamini pemeriksaan hari ini hanya untuk mengklarifikasi beberapa hal.
"Cuma mengklarifikasi aja dari yang kemarin, mencocokkan. Tadi ngobrol juga," singkat Steffy.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Steffy hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Kamis (26/7/2018) lalu karena Steffy tidak bisa hadir.
"Pemeriksaan Steffy Burase hari ini penjadwalan ulang dari sebelumnya. Penyidik terus mendalami informasi aliran dana terkait acara Marathon," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui kehadiran Steffy di KPK pukul 10.20 WIB pagi tadi mencuri perhatian karena perempuan berparas cantik ini tidak ada di agenda jadwal pemeriksaan KPK hari ini.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018. Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.