"Eksekusinya kita ajukan hari ini," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.
Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018. Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.
Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.
Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah. Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan.