News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek RSUD, Bupati Abdul Latif Jalani Sidang Tuntutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif berjalan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Abdul Latif diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif kembali menjalani sidang suap proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK, M Takdir mengatakan dalam sidang kali ini, Senin (6/8/2018) pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap Abdul Latif.

"Siang nanti agenda pembacaan tuntutan Abdul Latif," ujar Takdir.

Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang

Diketahui Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.

Abdul Latif menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.

Suap diberikan Donny ke Abdul Latif melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Donny memberikan dua lembar bilet giro yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap.

Abdul Latif diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini