Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif kembali menjalani sidang suap proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK, M Takdir mengatakan dalam sidang kali ini, Senin (6/8/2018) pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap Abdul Latif.
"Siang nanti agenda pembacaan tuntutan Abdul Latif," ujar Takdir.
Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang
Diketahui Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Abdul Latif menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Suap diberikan Donny ke Abdul Latif melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Donny memberikan dua lembar bilet giro yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap.
Abdul Latif diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.