News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Fatmawati Faqih Akui Ibundanya Orang Dekat Asrun, Calon Gubernur Sultra

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎Sidang lanjutan suap fee proyek pembangunan jalan di Kota Kendari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang lanjutan suap fee proyek pembangunan jalan di Kota Kendari dengan terdakwa Fatmawati Faqih mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang juga calon Gubernur Sultra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, Rabu (15/8/2018) Jaksa menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya enam saksi. Mereka yakni Rizal marketing Bank Mega Kendari, Hendra Surya Santosa Dirut P‎T Sarana Eka Lancar, Susanto PNS di Pemkot Kendari.

Saksi lainnya yakni Lulili, karyawan PT Prima Manunggal, Eka Sari staf PT Valas, dan Syamsul Bahri Arifin Kepala Seksi Kerja Sama Bappeda Pemkot Kendari yang juga anak kandung dari Fatmawati Faqih.

Sebelum persidangan dimulai, hakim mempersilahkan Syamsul apakah bersedia diambil sumpah dan bersaksi untuk sang ibunda. Jika tidak bersedia, hakim juga tidak mempermasalahkan karena hubungan mereka adalah ibu dan anak.

"Saya bersedia diambil sumpah, memberikan keterangan di sidang ini," kata Syamsul.

Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Syamsul soal apakah benar ibundanya merupakan orang dekat dan orang kepercayaan terdakwa Asrun?

Syamsul membenarkan memang ibundanya (Fatmawati) dekat dengan Asrun. Namun soal apakah orang kepercayaan, menurut Syamsul yang harus menjawab itu adalah Asrun sendiri.

Syamsul juga mengamini ketika jaksa bertanya ibunya pernah bertugas sebagai bendaraha di Dinas PU provinsi dimana saat itu posisi Asrun adalah Kepala Dinas PU Provinsi.

Lanjut jaksa bertanya soal apakah benar Fatmawati punya kuasa mengakut proyek di Kendari ? ‎Syamsul mengatakan rumornya memang seperti itu.

"Rumornya iya, tapi kenyataannya saya tidak pernah dapat," kata Syamsul.

Untuk diketahui, Asrun dan Adriatma Dwi Putra didakwa menerima uang Rp 6,8 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya menerima uang dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah yang telah dituntut 3 tahun penjara.

Uang te‎rsebut diduga merupakan suap untuk pemulusan beberapa proyek yang ada di Kendari melalui perantara Fatmawati Faqih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini