News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Dana Pensiun Pertamina Kembali Digelar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (18/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Baca: Presiden Jokowi ke Lombok, Wisatawan Yakin Recovery Lombok Cepat

Edward Seky Soeryadjaya hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Atilah Soeryadjaya. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmy Kamal Lubis.

Helmi yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan vonis penjara 5,5 tahun tersebut, dihadirkan menjadi saksi untuk dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, yang dalam dakwaan jaksa disinyalir keduanya terlibat melakukan negosiasi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Dalam kesaksiannya, Helmi menyangkal dugaan pemberian fee dalam bentuk uang sebesar Rp 46 miliar kepada dirinya oleh terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dari hasil transaksi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

"Pak Edward tidak pernah memberikan uang Rp 46 miliar ke saya, kami hanya bertemu untuk berdiskusi terkait siapa pengganti Direktur Utama PT SUGI, tidak ada pembicaraan soal fee," ujar Helmi.

Helmi juga menyangkal dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli saham yang melibatkan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tersebut. Helmi diduga melakukan pembelian tanpa kajian, dan tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham.

"OJK tidak pernah memberikan teguran terkait transaksi yang saya jalankan, itu bukti kalau tidak ada pelanggaran," kata Helmi.

Dalam kasus ini, Edward Seky Soeryadjaya didakwa bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 2014, saat Edward Seky Soeryadjaya yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar, melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Dana Pensiun Pertamina, Saksi Bantah Terdakwa Berikan Rp 46 Miliar,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini