Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, Kamis (23/8/2018) merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Romy.
Sebelumnya Romy dijadwalkan diperiksa, Senin (20/8/2018) tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan besok, Romi akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
Baca: Air Mata Iringi Berakhirnya Reuni Antar Keluarga Korea
"Romi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YP (Yaya Purnomo). Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain," ungkap Febri, Rabu (22/8/2018).
Baca: 4 Pabasket Jepang Tergoda Bujuk Rayu Wanita di Little Tokyo, Begini Faktanya
Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Terlebih dari hasil penggeledahan di kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.
Baca: PSI: Partai Demokrat Jangan Sebar Fitnah dalam Duka Lombok
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.
Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura.
Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Baca: Politisi PKPI Teddy Gusnaidi Buka Suara Soal Sindirian Mardani Ali Sera untuk Timses Jokowi-Maruf
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin. Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu.