News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Barang yang Didapat Zumi Zola dari Gratifikasi, Mulai Sapi Kurban sampai Mainan Jutaan Rupiah

Penulis: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, didakwa Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi hingga sebesar Rp 44 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi menerima uang," ujar Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih, saat membacakan dakwaan Zumi Zola.

Uang itu dibelikan Zumi Zola untuk keperluan pribadi.

Berikut, barang-barang yang didapat Zumi Zola dari gratifikasi tersebut :

1. Sapi Kurban

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi untuk kurban.

"Terdakwa  pada  bulan  Agustus  2017  meminta  Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Demi memenuhi permintaan dari Zumi Zola, lalu Asrul meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana.

Akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.

Akhirnya Paut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Amidy.

Uang tersebut diberikan di Masjid  dekat Jambi  Town  Square.

"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang  tersebut  kepada  orang  yang  bernama Dedi di  kamar Hotel ASTON  untuk  membeli  hewan  kurban  atas  nama terdakwa (Zumi Zola) sebanyak 25  ekor," beber jaksa penuntut KPK.

2. Toyota Alphard

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini