TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, didakwa Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi hingga sebesar Rp 44 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi menerima uang," ujar Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih, saat membacakan dakwaan Zumi Zola.
Uang itu dibelikan Zumi Zola untuk keperluan pribadi.
Berikut, barang-barang yang didapat Zumi Zola dari gratifikasi tersebut :
1. Sapi Kurban
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi untuk kurban.
"Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Demi memenuhi permintaan dari Zumi Zola, lalu Asrul meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana.
Akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.
Akhirnya Paut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Amidy.
Uang tersebut diberikan di Masjid dekat Jambi Town Square.
"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel ASTON untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa (Zumi Zola) sebanyak 25 ekor," beber jaksa penuntut KPK.
2. Toyota Alphard