Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam 15 menit.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018 yang melibatkan seorang pengurus DPP PPP.
Baca: Tewas Tenggelam di Jerman, Jenazah Mahasiswi Asal Malang Tiba di Jakarta Kamis Siang
Sambil tersenyum, pria yang akrab disapa Romi itu menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya mendapat 16 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Ada sekitar enam pertanyaan mengenai kesehatan saya, siap memberi keterangan atau tidak, biografi, sisanya 10 pertanyaan lebih kepada tugas pokok dan kepengurusan di DPP PPP, termasuk mekanismenya, muktamar islah, dan lain-lain,” ujar Romi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Baca: Ketum PPP Romahurmuziy Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Suap RAPBN-P
Romi mengaku mendapat pertanyaan mengenai sosok pengurus PPP yang rumahnya digeledah di kawasan Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, di mana KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar.
"Saya diklarifikasi apa keseharian yang bersangkutan di partai, apakah ada hal yang dilakukan di luar keorganisasian yang dilakukan, apakah itu inisiatif yang bersangkutan,” tambah Romi.
Romi juga mengaku tidak mengetahui perihal uang Rp 1,4 miliar yang ditemukan di rumah salah satu pengurus PPP itu.
Baca: Taufik Mengaku Sengaja Tandatangani Surat PKS Soal Calon Wakil Gubernur DKI Agar Tidak Ribet
"Saya memang ditanya soal itu dan saya tidak tahu, karena yang bersangkutan juga menjalankan bisnis di luar partai,” tegas Romi.
Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Yaya Purnomo (YP) yang merupakan eks pejabat Kemenkeu, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), serta Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin dari pihak swasta.
Selain memeriksa Romi, dalam kasus itu KPK juga memeriksa Walikota Balikpapan Rizal Effendi A Jamaludin, Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya sebagai saksi yang sama.
KPK juga akan memeriksa dua saksi bagi tersangka AMN hari ini, yaitu Direktur Dana Perimbangan Putut Harisatyaka dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rukijo.