Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, peran IM ialah membantu Eni Maulani Siregar (EMS), yang merupakan wakil Komisi VII DPR RI dalam proyek suap PLTU Riau 1.
"Status IM dalam kasus ini yang bersangkutan bersama-sama atau turut membantu. Jadi posisi sebagai penyelenggara adalah EMS atau sebagai ketua komisi VII DPR. Yang bersangkutan turut membantu," kata Wakil Ketua KPK Irjen. Pol. Purnawirawan Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
IM juga berperan memuluskan penandatangan kesepakatan antara EMS dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Naturan Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.
"IM diduga mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," ungkapnya.
Baca: Nasi Kebuli di Akhir Jabatan Idrus Marham Sebagai Mensos
KPK menduga IM telah menerima janji commitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya.
"Menurut pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik adalah janji yang akan diberikan kalau JBK dan kawan-kawan sudah menerima proyek tersebut," ujarnya.
Baca: Agus Gumiwang Diputuskan Jadi Menteri Sosial dalam Hitungan Jam
KPK masih terus mendalami kasus ini dan terus mengembangkan pencarian siapa saja yang terlibat dan ikut menerima aliran dana ini.
"Itu bagian yang akan diterima dia. Masih terus dikembangkan. Aliran dana sampai saat ini belum ada ke pihak-pihak lain. Kalau ada sudah kita umumkan hari ini," katanya.
Idrus terjetat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentanf pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.