News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setnov Tahu Fayakhun Kecewa Sisa Fee 6 persen Proyek Bakamla Diberikan ke Ali Fahmi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2018) kembali menyidangkan kasus suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2018) kembali menyidangkan kasus suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

Baca: Atlet Malaysia Mengamuk dan Rusak Fasilitas Asian Games 2018

Di sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan dua saksi bagi Fayakhun. Mereka yakni Erwin Arief (57), swasta Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia dan M Adami Okta, bagian operasional PT Merial Esa.

Dalam persidangan, M Adami Okta yang juga terpidana kasus ini namun sudah bebas setelah divonis 1 tahun enam bulan penjara menjelaskan rinci soal awal perkenalan dengan Fayakhun.

Dia juga merinci pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Fayakhun, Erwin dan Fahmi Darmawansyah, atasannya. Termasuk adanya komunikasi dengan kader PDIP sekaligus staf ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Al-Absyi dengan Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

"Intinya ‎Pak Ali Fahmi ajak Pak Fahmi ikut proyek di Bakamla. Pak Fahmi setuju, kami disuruh siapkan data barang-barang apa aja yang bisa kami suplai. Kami ajukan satelit monitoring dan drone, tapi yang jadi hanya satelit monitoring," papar M Adami Okta.

Masih menurut M Adami Okta, untuk meloloskan proyek, Ali akan bekerja sama dengan Fayakhun anggota DPR Komisi 1 yang bermitra dengan Bakamla.

Selanjutnya turut dibicarakan fee antara Fayakhun yang diwakili oleh Edwin dengan Fahmi. Awalnya Edwin meminta fee 7 persen dari total anggaran Rp 1,2 triliun.

"Kalau gak salah anggaran Rp 1,2 triliun tapi tidak disetujui semua. Hanya satelit monitoring Rp 222 miliar, drone tidak ada. Disetujui fee 7 persen. Awalnya Pak Fayakhun minta transfer 300 ribu USD, setelah itu 610 ribu USD. Sisanya kami tidak bayar ke Fayakhun tapi ke Ali Fahmi," paparnya.

Lanjut, M Adami Okta juga membenarkan adanya saling klaim antara Ali Fahmi dengan Fayakun ‎soal siapa yang bekerja keras meloloskan anggaran. Masih menurut M Adami Okta, Fayakhun juga kecewa karena sisa uang fee 6 persen diberikan Fahmi Darmawansyah ke Ali Fahmi.

"Fayakhun kecewa, terus kami diajak ke kediaman Setya Novanto waktu itu Ketua Golkar. Disana Pak Fahmi menjelaskan ke Setya Novanto dan Fayakhun bahwa uang sudah digeser ke Ali Habsyi. Pertemuan itu atas permintaan Fayakhun," tambah M Adami Okta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini