Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang saksi diagendakan diperiksa oleh penyidik KPK, Senin (27/8/2018) atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Saksi pertama yang sudah hadir yakni terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto diperiksa untuk tersangka Idrus Marham (IM).
"Setya Novanto diperiksa untuk tersangka IM dalam kapasitasnya saat menjadi Ketua DPR RI," ucap Febri.
Selain Setya Novanto, penyidik juga memeriksa Audrey Ratna karyawan swasta, M AL Khadziq Bupati Temanggung terpilih, Tahta Maharaya pegawai pemerintah non PNS Tenaga Ahli DPR RI.
Indra Purmandani Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia dan
Rheza Herwindo, pengusaha atau komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.
"Mereka diperiksa untuk tersangka IM. Satu saksi lainnya yaitu Gustahal, swasta diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," tambah Febri.
Baca: BJ Habibie Sudah Empat Hari Ini Dirawat di RSPAD karena Kelelahan
Diketahui, Jumat (24/8/2018) malam, KPK baru mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Idrus Marhan, eks menteri sosial. Sementara Idrus sudah berkoar dirinya tersangka sejak siang hari.
Pengumuman tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Basaria mengatakan penetapan tersangka pada Idrus merupakan pengembangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) di kediaman Idrus Marham.
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan dua tersangka yaitu Eni Maulani saragi (EMS) anggota komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, swasta, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan menetapkan satu tersangka yaitu IM (Idrus Marham). Sehingga dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diproses KPK," tegas Basaria.
Baca: Idrus Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1 Bikin Setya Novanto Terkaget
Basaria melanjutkan Idrus Marham diduga bersama sama dengan tersangka Eni telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno, pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka, lanjut Basaria, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan tersangka pada Idrus Marham pada Kamis (23/8/2018).
Atas perbuatannva, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.