TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, berhasil meringkus dua mahasiswa pembobol 4 ribu data dan dana kartu kredit Warga Australia.
Dua mahasiswa teknik sipil tersebut bernama, Dedek Saputra Chaniago dan Adhitya Rahman. Keduanya ditangkap dan ditahan oleh penyidik pada Juni 2018 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, kedua orang yang masih kuliah ini menggunakan aplikasi SQLi Dumper.
Aplikasi itu dapat memiliki data-data email dari pembeli barang online yang menggunakan e commerce Australia.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Albertus Rahmad Wibowo mengatakan, pelaku mendapatkan data email dari pembeli barang online yang menggunakan data e Commerce Australia.
"Pelaku lalu mengirimkan berita atau iklan lewat email. Ketika korban mengklik berita atau iklan itu, maka korban akan diarahkan ke halaman website paypal palsu yang sudah dibuat tersangka AR untuk memasukkan data-data yang berisi nomor kartu kredit, data diri, foto pribadi, foto kartu kredit depan belakang," ujar Rahmad di kantor Bareskrim Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Kedua pelaku mendapatkan data kartu kredit dan debit korban, mereka lantas melakukan pembelian barang melalui situs e commerce.
"Mereka membeli barang-barang seperti kamera 360, kamera Go Pro, aksesosris kamera GoPro dan baju," katanya.
Barang itu dikirimkan ke alamat WNI di New South Wales dan Cairns, Quensland bernisisal SA , lalu dikirimkan lagi ke Indonesia. Keduanya berkenalan di akun Facebook.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.