TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota DPR RI periode 2014-2019, Azis Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya dipanggil penyidik KPK hari ini, Selasa (28/8/2018).
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain keduanya, penyidik juga akan memeriksa Yudi Sapto Pranowo Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Tiga saksi, dua anggota DPR dan Kasubdit akan diperiksa untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota DPR)," terang Febri.
Baca: Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin Tidak Penuhi Panggilan KPK
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi senyap yang dilakukan KPK dan terus dikembangkan ke sejumlah anggota DPR, Kepala Daerah, dan pejabat lainnya.
Atas perkara ini KPK baru menetapkan empat tersangka yakni anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin serta pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.