TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku yang mengancam akan membom Mapolda Riau melalui media sosial Facebook.
Pemilik akun bernama Erick Sumber Asri ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (27/8/2018).
"Karena ini sudah melakukan tindak pidana ancaman yang bahaya, kami kerja sama dengan pengelola dan kami dapatkan identitas, pada sore kemarin 27 Agustus tersangka berhasil ditangkap," ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Albertus Rahmad Wibowo, saat konpers di kantor Bareskrim Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Akun Erick memposting ancaman bom yang menyatakan"Tunggu saja markas polda riau AKAN KAMI ledakkan, polisi densus 88 pelindung rezim pki AKAN KAMI habisi'.
Postingan tersebut diunggahnya pada Minggu 26 Agustus 2018.
Penyidik Polda Kalimantan Tengah saat ini masih penyelidikan intensif terhadap pelaku. Bareskrim Polri juga mengirimkan bantuan untuk melakukan supervisi pengusutan kasus tersebut.
"Anggota Subdit Siber saat ini sedang bergabung di sana. Ini tersangka ancaman cukup tinggi di atas 6 tahun dan bisa ditahan," kata Rahmad.