News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nur Mahmudi

Jadi Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan Terhadap Nur Mahmudi Ismail

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Mahmudi Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Polisi belum melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Belum (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).

Argo tidak merinci alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Nur Mahmudi Ismail.

Menurut Argo, hal tersebut adalah kewenangan penyidik.

"Kita tunggu saja. Itu bagaimana kewenangan penyidik," tegas Argo.

Baca: PKS Usulkan Aher dan Syaikhu Calon Wakil Gubernur DKI Pengganti Sandiaga Uno

Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini