TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, masih terus berjalan.
"Kasusnya masih berjalan," ujar Nico saat dikonfirmasi.
Nico tidak merinci tentang bagaimana perkembangan kasus tersebut. Namun dirinya menyebut penyidik meminta pelapor dalam kasus ini, yaitu mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail untuk kembali mengumpulkan bukti-bukti kembali.
"Pelapor sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke penyidik," kata Nico.
Diberitakan sebelumnya, Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018.
Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Politikus PDIP tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.