TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) akan memberikan bantuan hukum terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1
Dirnas Lembaga Bantuan Hukum BKPRMI Zulchairi Pahlawan menuturkan bantuan hukum diberikan karena Idrus Marham merupakan Ketua Dewan Penasihat BKPRMI.
"BKPRMI sangat prihatin atas ditahannya Ketua Dewan Penasehat BKPRMI pada Hari Jum'at 31 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 wib. Dengan ini DPP BKPRMI mengambil sikap melalui Lembaga LBHA akan memberikan bantuan Hukum sepenuhnya kepada abangda Idrus Marham atas penahanan tersebut," kata Zulchairi dalam keterangan tertulis, Senin (3/9/2018).
Zulchairi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Idrus Marham yang ditunjuk oleh keluarganya.
Selain itu, ia juga menilai sosok Idrus Marham peduli terhadap kemajuan anak-anak muda masjid.
"Kami juga memberikan support moril atas musibah yang dialami Ketua Dewan Penasehat BKPRMI ini. Semoga langkah yang akan kami lakukan nanti mendapat berkah dari Allah Swt, karena beliau merupakan tokoh yang sangat peduli terhadap kaum muda khususnya remaja masjid," ujarnya.
Zulchairi juga mengapresiasi atas tindakan cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut.
Ia berharap KPK juga harus bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti Bank Century, BLBI dan E-KTP.
Baca: Singgung Prestasi Atlet di Asian Games, Hotman Paris Hutapea: Laki-laki Jangan Hidup di Ketiak Istri
Baca: Bebaskan Al Ghazali Berpacaran, Ahmad Dhani: Kan Dulu Saya Juga Bebas
Baca: Ada KA Wijaya Kusuma, Akses ke Banyuwangi Makin Lengkap
"Semoga KPK tidak menangani kasus tebang pilih untuk kepentingan kelompok saja," katanya.
Dalam kesempatan tersebut hadir mendampingi pengurus LBHA, Akbar Siregar SH, Fikri SH, Affandi Affan SH dan Syafriadi Nst SH.