News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

TRIBUNNEWS.COM --Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diloloskannya para mantan narapidana korupsi ini pun menuai polemik dikalangan masyarakat, Bawaslu pun dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu dengan baik.

Bakal caleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Sebelumnya, Bawaslu juga meloloskan lima bakal caleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membenarkan adanya mantan koruptor yang diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu.

"Infonya begitu," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, para mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat.
Berikut daftar  caleg eks koruptor tersebut

1. M Nur Hasan, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura.

Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.

2. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.

Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini