News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2019

Patrice Rio Cappela Bakal Kasih Ancaman Soal Kesalahannya Tak Jelas

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan narapidana Lapas Sukamiskin, Patrice Rio Capella saat menjadi narasumber di ILC TV One

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan narapidana kasus korupsi Patrice Rio Capella angkat bicara soal polemik kelayakan napi korupsi jadi calon legislatif (caleg).

Rio yang sempat tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Gubernur Sumur, Gatot Pudjo Nugroho, membeberkan kasusnya yang mau dibarter dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tampil di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa malam (4/9/2018), Rio kesal dengan peraturan larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Rio mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengacaukan urutan konstitusi di Tanah Air.

Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarangnya namun dibuat PKPU larangan bagi mantan napi korupsi untuk mengajukan diri sebagai caleg oleh KPU.

"Kalau mau cepat terkenal dan cepat mendapat simpati, itu maki-maki orang koruptor. Itu cepat," tuturnya.

"Jadi kalau misalnya KPU mau bikin beda dengan KPU yang dulu, bikin aja aturan. Hari ini cuma 3 aturan, mungkin KPU akan datang bikin 10 aturan," sambungnya.

Rio menegaskan, terdapat dua pokok persoalan yaitu soal konten dan hukum.

Menurut Rio, terdapat tata urutan perundangannya yang salah karena ada peraturan yang bisa mengalahkan undang-undang.

Selain itu, Rio mengutarakan, mantan napi korupsi yang keluar dari penjara biasanya dianggap sebagai warga negara kelas 2 dan diapakan saja boleh.

"Bebas, ini cerminan kekacauan hukum," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini