TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan narapidana kasus korupsi Patrice Rio Capella angkat bicara soal polemik kelayakan napi korupsi jadi calon legislatif (caleg).
Rio yang sempat tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Gubernur Sumur, Gatot Pudjo Nugroho, membeberkan kasusnya yang mau dibarter dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tampil di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa malam (4/9/2018), Rio kesal dengan peraturan larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Rio mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengacaukan urutan konstitusi di Tanah Air.
Pasalnya, tidak ada undang-undang yang melarangnya namun dibuat PKPU larangan bagi mantan napi korupsi untuk mengajukan diri sebagai caleg oleh KPU.
"Kalau mau cepat terkenal dan cepat mendapat simpati, itu maki-maki orang koruptor. Itu cepat," tuturnya.
"Jadi kalau misalnya KPU mau bikin beda dengan KPU yang dulu, bikin aja aturan. Hari ini cuma 3 aturan, mungkin KPU akan datang bikin 10 aturan," sambungnya.
Rio menegaskan, terdapat dua pokok persoalan yaitu soal konten dan hukum.
Menurut Rio, terdapat tata urutan perundangannya yang salah karena ada peraturan yang bisa mengalahkan undang-undang.
Selain itu, Rio mengutarakan, mantan napi korupsi yang keluar dari penjara biasanya dianggap sebagai warga negara kelas 2 dan diapakan saja boleh.
"Bebas, ini cerminan kekacauan hukum," tuturnya.