TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses cetak KTP elektronik atau KTP-El bagi jutaan penduduk yang disebut KPU terancam kehilangan hak milih karena tak memiliki KTP-El.
JK juga menerangkan setiap tahunnya sekitar 4 juta penduduk di Indonesia memasuki usia 17 tahun, di mana usia tersebut sudah memiliki hak untuk mengikuti pemilihan umun.
"Memang kurang lebih 4 juta orang di Indonesia harus diberikan KTP elektronik karena melampaui usia 17 tahun. Ini perhitungan pertumbuhan penduduk kita 1,5% setiap tahun. Harus departemen dalam negeri mempercepat pembuatan KTP Elektronik," kata Kalla di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Baca: Bu Risma Kembali Marah-marah Melihat Antrean Panjang Pemohon KTP Elektronik di Dispendukcapil
Mengacu Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu diketahui, seluruh pemilih saat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Namun kata JK, jika Kemendagri tak dapat mencapai target untuk mempercepat proses cetak KTP-El maka belajar dari pemilihan sebelumnya, penyelenggara pemilu dapat mengizinkan penggunaan surat keterangan dari Kelurahan maupun Kartu Keluarga.
"Kalaupun tak bisa dicapai (cetak KTP-El) seperti pengalaman pemilu atau pilkada sebelumnya daftar (pakai), kartu keluarga bisa dipakai. Alasannya dia belum sempat dapat E-KTP," ujar Kalla.