Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, majelis hakim berwenang memproses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah menetapkan majelis hakim, menurut Suhadi, majelis hakim akan mempelajari PKPU terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Baca: MA Sudah Tetapkan Majelis Hakim untuk Uji Materi PKPU Pencalonan
"Majelis akan mempelajari ketentuan dan materi gugatan. Mempelajari masing-masing perkara berbeda-beda isinya," ujar Suhadi kepada wartawan, Senin (10/9/2018).
Dalam hal ini, dia berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017, yang menguji Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan itu, MK mencoba menafsirkan kata 'dihentikan' dalam Pasal 55. Yang diartikan menjadi ditunda pemeriksannya.
"Apa mau ditunda atau mau memutus substansinya. Kalau ditunda itu kan kewenangan majelis. Kalau dihentikan secara administratif bisa dihentikan, tetapi sekarang sudah ditunda yang berwenang menunda itu majelis," kata dia.
Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan jadwal persidangan akan dimulai. Suhadi meminta memperhatikan jadwal di laman resmi Mahkamah Agung.
Dia menjelaskan, persidangan di MA berbeda dengan persidangan di pengadilan pada umumnya.
"Sidang di website MA begitu putus langsung diumumkan. (sidang,-red), tidak seperti di Pengadilan Negeri tingkat bawah. Itu tak ada mendengar saksi hanya dokumen saja. Sama seperti perkara kasasi seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, pertemuan tiga pihak (tripatrit) antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI sudah dilangsungkan, pada Rabu (5/9/2018).
Hasil pertemuan itu terdapat dua langkah yang dinilai dapat menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pendapat KPU RI dan Bawaslu RI mengenai eks narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Baca: Trump Tarik Dana Bantuan Rumah Sakit Palestina Senilai USD 25 Juta
Ketua DKPP, Harjono, mengatakan langkah pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor. Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.
Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019. Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.