Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menjelaskan soal #2019PrabowoPresiden yang kini beredar di masyarakat dan dinyatakan terdaftar di Ditjen AHU Kemenhumkam.
Dalam keterangannya, Senin (10/9/2018), Yasonna menegaskan bahwa #2019PRABOWO PRESIDEN tidak benar terdaftar di Kemenkumham.
"Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan, sebab menurut pasal 59 ayat 1 U.U. Nomor 16 tahun 2017 ttg Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan," ungkap Yasonna.
Baca: Beredar Viral, Foto SK Menkumham Sahkan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRESIDEN
Yasonna menjelaskan dalam sistim AHU online di Kemenkumham kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistim on line AHU Kemenkumham menolaknya.
"Sistim daring AHU pasti menolaknya. Namun, notaris yang nendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den," papar Yasonna.
Masih menusut Yasonna, untuk menyiasati sistim, dibuat spasi antara kata Presi dan den. Sehingga yang terdaftar adalah tagar2019PrabowoPresi spasi den (#2019PrabowoPresi den).
" Jadi perlu saya tegaskan Kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang undang," imbuhnya.