TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan pemilik bus yang jatuh ke jurang di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, dapat turut diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri telah meninjau lokasi kecelakaan atau TKP.
"Kakorlantas yang baru sudah ke TKP, sudah meneliti, bahkan sudah menyampaikan ke saya bahwa pemilik kendaraan bisa dilibatkan (dalam pemeriksaan)," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Dari informasi yang diterimanya, bus itu disebut tak laik jalan. Sebab, kata Setyo, bus itu tidak pernah melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak 2016 silam.
Baca: Kronologi Lengkap Bus Masuk Jurang di Cikidang, Sukabumi yang Tewaskan 21 Orang Penumpang
Sehingga bila terjadi kecelakaan atau sesuatu akibat kendaraan tersebut, maka pemilik ikut bertanggung jawab.
"Kendaraan itu sudah beberapa tahun tidak diperiksa ke Dinas Perhubungan, kelaikan jalannya. Makanya perlu dipertanyakan kondisi kendaraannya. Kalau kondisi tidak layak, kenapa dioperasionalkan? Itu tanggung jawab dari pemilik," kata dia.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengusutan dalam kasus kecelakaan tersebut.
Setyo mengatakan Polres Sukabumi telah membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu, 8 September lalu ketika bus Jakarta Wisata Transport terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di Jalan Alternatif Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat pada pukul 12.14 WIB.
Tercatat 21 orang tewas dan 18 lainnya luka.