TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri resmi mencopot AKBP Erick Hermawan (EH) dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri.
Pencopotan ini imbas dari adanya kasus pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di lingkungan Satpas Polres Kediri.
Erick dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pungli.
Ia mengalami penurunan (demosi) jabatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mutasi tersebut telah dibahas melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).
"Itu sudah melalui mekanisme Wanjak bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu, dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam," ujar Dedi, di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Baca: Terlibat Pungli SIM, Kapolres Kediri AKBP ER Akan Dijerat UU Tipikor
Terkait apakah nantinya yang bersangkutan akan dipecat atau tidak, Dedi belum bisa memastikan hal tersebut.
Karena hingga saat ini, Erick masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
"Kan masih diproses, tetap atas praduga tak bersalah," jelasnya.
Kapolres Kediri Dijabat Polisi Penyelamat Anak Kecil saat Bom Bunuh Diri di Surabaya
Jabatan Kapolres Kediri yang ditinggalkan Erick akan diemban oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton.
Roni sebelumnya bertugas sebagai Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.
Ia sempat menjadi sorotan publik karena aksi heroiknya menyelamatkan anak kecil saat bom bunuh diri terjadi di gerbang Mapolrestabes Surabaya.
Baca: 5 Fakta OTT Kapolres Kediri Terlibat Pungli SIM, Terima Rp50 Juta Per Minggu hingga Awal Terbongkar
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri, tertanggal 12 September 2018.