Sebelumnya, perkara pungli yang menyeret Erick ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polri di Polres Kediri, pada 18 Agustus lalu.
Ketika itu, tim Saber Pungli Polri menemukan setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang.
Pungli dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.
Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika.
Setelah dihitung setiap pekan, uang itu lantas diberikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Polres Kediri Inspektur Satu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.
Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN, sementara Erick menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.
Kemudian, Fatikh menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.