TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah melimpahkan berkas dan tersangka dugaan suap yang menyeret nama Bupati non aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Rencananya, Effendy Sahputra akan segera disidang.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES (Efendy Sahputra alias Asiong) dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018 ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Sidang tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Medan.
Febri menyebutkan, sudah ada 35 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Baca: KPK Periksa Mantan Kepala Dinas PU Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap.
Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Duit pencairan cek ini, kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekira pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut.
Namun, Umar kabur ketika akan ditangkap KPK.
KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangannya, KPK menyatakan Pangonal diduga menerima uang suap sejumlah Rp 40 miliar.
Uang itu diduga berasal dari berbagai proyek.