News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Penasihat Hukum: Syafruddin Temenggung Tidak Melanggar Hukum, Ini Alasan Yuridisnya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaan atau pledoi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). Dalam agenda Pembacaan Pledoi yang dibacakannya, terdakwa merasa dirinya tak layak diadili, hal itu dikatakan saat membacakan nota pembelaan yang diberi judul 'Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mengenai keberlakuan UU Perbendaharaan Negara juga dipatahkan. Dalam pledoi disebutkan, aturan pelaksanaaan dari Pasal 37 UU Perbendaharaan Negara belum ada pada saat penerbitan SKL BDNI pada tahun 2004. Padahal Pasal 37 UU Perbendaharaan Negara menyatakan tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Nah, PP tersebut barulah terbit pada 2005. Yaitu PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah jo PP Nomor 33 Tahun 2006 jo PP Nomor 35 Tahun 2007.

Oleh sebab itu, menurut pledoi tersebut, sifat kekhususan dari program penyehatan perbankan itu dalam konteks penyelesaian aset dalam restrukturisasi, yang membuat BPPN berhak melakukan penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (1) huruf h PP 17/1999 tentang BPPN.

Sementara itu, dalam persidangan Kamis, Syafruddin menyatakan selama proses penerbitan SKL tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham BDNI, baik sebelum atau setelah penerbitan.

Dia juga menyatakan tidak mengenal Sjamsul sehingga, pun fakta-fakta persidangan tidak ada yang menunjukkan bukti adanya imbal-balik penerbitan SKL kepada Syafruddin, dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tidak terpenuhi.

Syafruddin menegaskan tak ditemukan alat bukti yang bisa membuktikan dirinya korupsi dengan menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Ia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan karirnya sebagai PNS maupun pribadi yang selalu berkomitmen menjadi warga negara yang baik.

Syafruddin memohon majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang penyampaian putusan atau vonis.

"Kami mohon majelis hakim berkenan menyatakan kami tidak terbukti bersalah, membebaskan dari segara dakwaan, dan merehabilitasi nama baik serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini