News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Respons KPU

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKPU

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV.

KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA.

Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9/2018).
 
Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini