News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Adik Andi Narogong Enggan Bicara Banyak Soal Jual Beli Aset Bupati Labuhanbatu dengan Kakaknya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong, Vidi Gunawan, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (17/9/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong, Vidi Gunawan, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vidi diperiksa KPK terkait penjualan aset yang dilakukan tersangka suap di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap kepada kakaknya, Andi Narogong.

Pangonal Harahap adalah bupati Labuhanbatu.

Baca: Kwik Kian Gie Titipkan Ekonomi Kerakyatan Saat Bertemu Prabowo

Dia enggan berkomentar banyak seputar motif jual beli aset antara kakaknya dengan Pangonal tersebut.

""Mau investasi di sawit saja," katanya singkat usai keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Ia mengatakan untuk jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.

Baca: SBY: Ada Pihak Asing yang Mengarang Cerita, Lagi-lagi Korbannya Partai Demokrat dan SBY

KPK menduga ada pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.

Uamg itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.

Baca: Anak Dibawah Umur Jadi Dalang Sekaligus Eksekutor Kasus Penjambretan Mahasiswi UIN Jakarta

Uang itu diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Belakangan KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp 46 miliar selama periode 2016-2018.

Untuk itu, KPK saat ini tengah mendalami temuan tersebut melalui penelusuran sejumlah aset milik Pangonal, yang diantaranya lahan sawit yang dijualnya kepada Andi Narogong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini