TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Keenam saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY).
"Kesemua saksi bakal diperiksa untuk tersangka IY," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Mereka yang diperiksa ialah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sayid Fadhil, Kadispora Aceh Darmansyah, Mantan Kadispora Aceh Musri Idris, Legal PT Tunas Ridean Tbk, Rb Pratama Ershaputra serta dua pihak swasta yakni Izil Azhar dan Teuku Fadhilatul Amri.
Baca: KPK Sita Uang Pengembalian Gratifikasi dari Irwandi Yusuf
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.
Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Ini disebut-sebut sebagai komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.