TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset milik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terancam disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila uang pengganti yang dibebankan padanya tak kunjung dilunasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memperingatkan bahwa penyitaan terhadap aset milik terpidana kasus korupsi secara jelas diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di mana lembaga anti korupsi berwenang menyita aset terpidana untuk membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan dibacakan.
"Jadi tentu saja itu yang menjadi pedoman kami ketika memang nanti sudah tidak ada itikad baik, misalnya untuk menggunakan si uang pengganti tentu saja kami akan melakukan penyitaan aset-aset tersebut," kata Febri di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Febri juga menjelaskan bahwa terkait pengembalian aset negara, KPK selaku penegak hukum akan terus memaksimalkan hal tersebut.
Tak terkecuali dengan aset milik Novanto yang belakangan telah dipetakan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Jika tidak tentu saja aset-aset yang sudah dipetakan itu akan diproses lebih lanjut," katanya.
Pengembalian kerugian negara atau yang biasa dikenal dengan Aset Recovery terhadap Novanto diharap bisa jadi pelajaran untuk pihak lain, khususnya bagi para terpidana korupsi agar mematuhi putusan pengadilan terkait uang pengganti tersebut.
"Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi pihak lain bahwa keputusan pengadilan termasuk untuk uang pengganti itu menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh terpidana kasus korupsi," tuturnya.
Baca: Ponakan Setya Novanto Beberkan Nama-nama Penerima Uang KTP Elektronik Berikut Jumlahnya
Sejauh ini, pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Novanto telah dilakukan sebanyak 3 kali.
Pertama, Novanto mengembalikan uang sebanyak Rp 5 miliar.
Kedua, pada Mei 2018 lalu Novanto kembali mencicil uang pengganti sebesar USD 100.000.
Ketiga, Labuksi KPK mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Novanto sebesar Rp 1.116.624.197.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.
Selain hukuman pidana penjara, Novanto juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga dituntut majelis hakim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.