MA menilai, peraturan ini bertentangan dengan UU No 7/2017, khususnya pasal 240 ayat 1 (g), yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah berujar, selama bakal caleg itu mengemukakan secara terbuka kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana, maka ia tidak dilarang untuk dicalonkan.
Ia juga berujar bahwa MA tidak memiliki kepentingan politik apapun terhadap mantan korupsi yang mencalonkan diri sebagai legislatif.
Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
Baca tanpa iklan