TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan pihaknya melarang azan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, katanya, sama sekali tidak melakukan tindakan, pelaksanaan, bahkan tidak memiliki keinginan setitik pun untuk mengurangi volume azan.
“Apalagi meniadakan azan. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Rabu (19/9/2018).
Menag pun menuturkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Pengaturan Pengeras Suara pada masjid, musala, dan langgar yang saat ini diedarkan kembali oleh Kemenag, tidak mengatur tentang azan.
Ia menambahkan, besar kecilnya volume azan juga tidak diatur dalam tuntunan tersebut.
“Saya ingin menggarisbawahi, ini adalah tuntunan penggunaan pengeras suara. Jadi mohon, masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari instruksi yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara. Sama sekali kita tidak mengatur volume azan,” tutur Menag yang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Gontor ini.
Baca: Wakil GNPF Ulama dan PA 212 Masuk Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga
Ia mengatakan, instruksi tersebut bukan produk regulasi maupun produk hukum, melainkan bersifat tuntunan, sehingga tak memiliki sanksi apa pun.
“Karena sifatnya tuntunan, maka tidak ada sanksi apa pun. Tuntunan itu, silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan tidak perlu menggunakan itu,” jelasnya.
Bantahan ini disampaikan Menag terkait asumsi yang berkembang di masyarakat terkait pelarangan azan oleh Kemenag.