TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (20/9/2018).
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka diantaranya orang kepercayaan Zumi Zola, mantan Kadis di Pemprov Jambi hingga para pimpinan DPRD Jambi.
Ketujuh saksi tersebut yakni, Apif Firmansyah (swasta) yang juga orang kepercayaan Zumi Zola, Budi Nurahman mantan Kabid Bina Marga Pemprov Jambi, Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi.
Sisanya adalah pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi.
Termasuk Supriyono mantan anggota DPRD Jambi yang telah di PAW dan juga terdakwa di kasus ini namun persidangannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.
Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Apif Firmansyah mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.