News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Cara Jasa Raharja Berikan Santunan Jika Ojek Online Kecelakaan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah pusat menolak mengatur ojek online menjadi transportasi umum karena alasan keselamatan yang ditunjukan dengan aksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan pengemudi ojek online.

Namun tidak dibiarkan tanpa aturan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengatur ojek online sesuai dengan aturan masing-masing daerah.

Lantas apakah ojek online akan menerima santunan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan?

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding pun menjelaskan

"Kalau misalnya dia ditabrak kendaraan bermotor korbannya dijamin, senggolan misalnya itu dijamin," kata Amos saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Baca: Pengakuan Driver Ojek Online yang Cabuli Pelanggannya

Namun jika ojek online mengalami kecelakaan tunggal, Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan karena tidak adanya daftar ojek online pada Undang - Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Tapi kalau kecelakaan tunggal itu TDK dijamin," ujar Amos.

"Angkutan umum yang sah sementara ini kan kami berdasarkan UU No. 22. Ojek sepengetahuan saya belum dikualifikasikan sebagai angkutan umum yang sah," sambung Amos.

Besaran santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dan cacat tetap, Rp 20 juta untuk korban dirawat di rumah sakit.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan pengemudi ojek online.

Selain faktor keselamatan, sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum ada kebutuhan mendesak untuk mengatur ojek online.

"Saya tidak merasa itu menjadi prioritas ya, cara yang kita lakukan di Pemda itu lebih baik," ungkap Budi Karya di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini