TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan Kamis (6/9/2018) lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Arta Graha Persada, Muhammad Imanuddin alias Iim di sidang suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Sepanjang persidangan, Iim membenarkan dia membantu pembiayaan Zumi Zola dan adiknya, Zumi Laza hingga ratusan juta rupiah.
Pembiayaan itu meliputi pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur di Jakarta, acara pisah sambut Muspida, sewa kantor DPP PAN hingga pembelian hewan kurban.
"Tahu Iim pernah bayarkan pemberangkatan anggota PAN Jambi ke Jakarta saat pelantikan terdakwa? Soal sewa kantor DPW PAN dan untuk hewan qurban? " tanya jaksa ke saksi Apif Firmsnayah, orang kepercayaan Zumi Zola.
"Soal yang berangkat ke Jakarta tahu, tapi bukan pengurus PAN saja, ada tim sukses juga. Sewa kantor DPW PAN Jambi ada kekurangan bayar, Iim yang lunasi," jawa Apif, Kamis (20/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Ketua DPRD Jambi: Zumi Zola Sudah Dikabari Bakal Ada OTT di DPRD Jambi
Kembali jaksa bertanya soal pembelian ambulance hingga pemasangan spanduk bagi Zumi Laza, adik dari Zumi Zola oleh Iim.
Apif membenarkan memang ambulance dan spanduk dibiayai oleh iim.
"Soal ambulance beliau (iim) yang menawarkan diri, spanduk betul iim juga yang bayar. Pak Zumi Zola ini tipe pemimpin yang kalau memerintah harus beres. Tapi tidak tahu detailnya, jadi saya yang bantu. Soal ambulance, dia bilang ke saya, Apif tolong urus keperluan Laza. Itu dia perintah umum saja," tambah Apif.