News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Banding Ditolak, Bos First Travel Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Hari Ini

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (24/9/2018).

Diketahui Andika dan Anniesa masing-masing divonis selama 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait penipuan jemaah umrah dan pencucian uang.

Pengajuan kasasi akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Baca: Postingan Instastory Terakhir Haringga Sebelum Tewas Dikeroyok di Stadion GBLA

Langkah kasasi ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pada akhir Agustus lalu.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Andika dan Anniesa, Rony Setiawan kepada Warta Kota, Minggu (23/9/2018) malam.

"Senin 24 September besok, kami akan mendaftar kasasi sekaligus penyerahan memori kasasi ke PN Depok," kata Rony.

Baca: Diduga Bantu Pembunuh Bocah SD di Karawang Kabur ke Binjai, Polisi Tangkap Pengemudi Ojek

Ia mengatakan kasasi dan penyerahan memori kasasi ini berfokus pada pengembalian aset kepada jamaah.

Sebab dalam putusan PN Depok maupun puusan banding PT Bandung, aset First Travel dinyatakan disita negara.

"Dalam kasasi kami berfokus pada pengembalian aset kepada jemaah. Karena jemaah itu tidak ingin pailit, tetapi ingin berangkat umrah dari aset Andika. Sehingga kami selain mendukung memori kasasi ini juga menolak pailit," katanya.

Baca: Borussia Dortmund Bisa Kehilangan Mario Goetze

Meski begitu kata Rony dengan kasasi ini juga diharapkan ada pengurangan masa hukuman terhadap Andika dan Anniesa.

"Kami ingin agar ini segera diadili di Mahkamah Agung sebagai garda terakhir pengadilan dan pintu harapan terakhir jemaah," katanya.

Dalam pendaftaran kasasi ini, kata Rony pihaknya akan ditemani koordinator jemaah First Travel, Olivia.

"Kami mengajak semua jemaah bersatu dan berjuan, agar para jemaah bisa berangkat umroh," katanya.

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan atas vonis PN Depok.

Karenanya pasangan suami istri itu tetap dihukum selama 20 tahun dan 18 tahun penjara atas kasus penipuan jemaah umrah dan juga pencucian uang.

Dalam laman web PN Depok disebutkan bahwa putusan PT Bandung atas banding Andika dan Anniesa, adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok No. 83/ Pid.B/ 2018/ PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018. "Menguatkan putusan PN Depok No. 83/ Pid.B/ 2018/ PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut" bunyi pernyataan di laman tersebut.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Besok, Bos First Travel Daftarkan Kasasi ke MA di PN Depok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini