News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembobolan 14 Bank, Kerugian Capai Rp 14 Triliun

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan terhadap 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit bernama PT SNP.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan terhadap 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit bernama PT SNP.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan lima orang dari PT SNP telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Baca: Ahmad Dhani Beberkan Kondisi Hubungannya dengan Maia Estianty Setelah Al Ghazali Kecelakaan

Kelima tersangka itu antara lain berinisial DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).

"Bisa dilihat ada 5 orang, sementara ini yang kita anggap paling bertanggungjawab dan berhubungan langsung dengan kelakuan dan tindak pidana yang dilakukan oleh PT SNP," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai angka Rp 14 triliun. Namun, baru satu dari 14 bank tersebut yang melaporkan adanya kerugian. Bank itu merasa telah ditipu sebanyak Rp 450 miliar. 

"Salah satu bank, inisial P, melaporkan secara resmi. Dia mengalami kerugian Rp 450 miliar dan macet," kata dia.

Ia pun menjelaskan bahwa PT SNP melakukan aksinya dengan mengajukan kredit ke bank beserta jaminan berupa daftar piutang fiktif.

Modus yang dilakukan adalah dengan memanipulasi daftar kreditur kepada bank. Manipulasi, kata Daniel, dilakukan dengan cara ditambah, diulangi, atau diubah jumlahnya.

"Modus yang dilakukan oleh SNP yaitu menambahi, menggandakan, atau menggunakan berkali-kali daftar piutang ini sehingga kreditur mengeluarkan sebesar apa yang mereka minta sesuai dengan daftar," ungkapnya.

Hingga kini, polisi disebut Daniel masih mengejar tiga orang pelaku yang menjadi DPO.

Nantinya, mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini