News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Buni Yani Gabung Tim Kampanye Prabowo-Sandi agar Tak Dibui, Teddy: Bukan untuk Kepentingan Bangsa

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi pengakuan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani yang bergabung ke Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @TeddyGusnaidi, Senin (24/9/2018).

Awalnya, Teddy Gusnaidi menyindir alasan Buni Yani agar tidak dipenjara ketika Prabowo-Sandiaga sukses memenangi Pilpres 2019.

Teddy Gusnaidi menegaskan, dukungan Buni Yani hanya sebatas kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan bangsa.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini