News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2019

Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU Dapat Coret Peserta Pemilu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu rekapitulasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari akan menerapkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terhadap peserta pemilu 2019 yang tidak melaporkan LADK.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 menentukan kalau ada peserta pemilu, Parpol dan perseorangan calon DPD terlambat menyampaikan dana pemilu atau tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," ujar Hasyim, Senin (24/9/2018).

Misalnya, dia mencontohkan, ada pengurus di tingkat provinsi terlambat atau tidak menyerahkan LADK maka parpol akan dibatalkan kepesertaannya di provinsi tersebut.

Baca: TheJakmania dan FKSI Kawal Kasus Pengeroyokan Suporter Persija Hingga Tuntas

Dia menjelaskan, ada tiga jenis laporan dana kampanye.

Pertama, LADK. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Ketiga, Laporan Akhir Dana Kampanye atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, (LPPDK).

"LPSDK itu nanti disampaikannya pada 2 Januari 2019, kemudian akhir dana kampanye atau LPPDK itu disampaikan 8 hari setelah pemungutan suara. Kalau tanggal 17 April pemungutan suara maka laporannya 25 April 2019," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini