Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu rekapitulasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari akan menerapkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terhadap peserta pemilu 2019 yang tidak melaporkan LADK.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 menentukan kalau ada peserta pemilu, Parpol dan perseorangan calon DPD terlambat menyampaikan dana pemilu atau tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," ujar Hasyim, Senin (24/9/2018).
Misalnya, dia mencontohkan, ada pengurus di tingkat provinsi terlambat atau tidak menyerahkan LADK maka parpol akan dibatalkan kepesertaannya di provinsi tersebut.
Baca: TheJakmania dan FKSI Kawal Kasus Pengeroyokan Suporter Persija Hingga Tuntas
Dia menjelaskan, ada tiga jenis laporan dana kampanye.
Pertama, LADK. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Ketiga, Laporan Akhir Dana Kampanye atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, (LPPDK).
"LPSDK itu nanti disampaikannya pada 2 Januari 2019, kemudian akhir dana kampanye atau LPPDK itu disampaikan 8 hari setelah pemungutan suara. Kalau tanggal 17 April pemungutan suara maka laporannya 25 April 2019," kata dia.