Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo, Rabu (26/9/2018) hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi di kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Dalam persidangan, hakim, jaksa KPK hingga kuasa hukum Fayakhun mencecar arie Soedewo terkait pengangkatan stafsusnya atau narasumber bernama Ali Fahmi alias Al-Habsyi.
Baca: Bambang Udoyo Mengaku Terima Uang Rp 1 Miliar Karena Diperintah Kepala Bakamla Arie Soedewo
Di perkara ini, Ali Fahmi diduga sebagai pihak yang membagi-bagikan uang suap proyek Bakamla untuk anggota DPR.
Dalam beberapa kali panggilan di sidang sebagai saksi Ali Fahmi tidak pernah hadir. Dimana keberadaannya kini tidak diketahui.
"Saya mengangkat dia (Ali Fahmi) pada April 2015 ada SK nya, saya yang menandatangani dan SK itu berlaku satu tahun," ucap Arie di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelum mengangkat Ali Fahmi, Arie juga mengaku meneliti lebih dulu bagaimana sepak terjang dari Ali Fahmi yang mengaku memiliki banyak relasi dan menjadi stafsus di Bapennas hingga kementerian lainnya.
Berlanjut, jaksa KPK juga bertanya bagaimana proses perkenalan Arie dengan Ali Fahmi.
Arie menjawab, Ali Fahmi datang langsung ke kantornya mengenalkan diri dan menceritakan rekam jejaknya secara umum.
Arie juga membantah memerintahkan Ali Fahmi untuk mengawal anggaran sejumlah proyek Bakamla di DPR.
Meski begitu, Arie tidak membantah sempat menerima laporan dari Ali Fahmi terkait anggaran proyek Bakamla yang sedang dibahas di DPR.
"Ya pernah ada laporan (anggaran). Tapi saya lebih percaya dengan staf saya dari PNS," singkatnya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati.
Baca: Ferdinand Hutahaean: Saya Lebih Mampu Urus Negara Dibanding Jokowi
Uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.