Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, uang suap tersebut merupakan bagian dari uang yang diterima anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji secara berlanjut," kata jaksa Wawan Yunarwanto, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar Amin Santono mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.
Dalam perkara ini, Yaya dan Amin sudah saling kenal karena sama-sama berasal dari Kuningan, Jawa Barat. Keduanya juga sering berinteraksi terkait pengurusan anggaran.
Dalam mengurus anggaran, Amin bekerja sama dengan konsultan Eka Kamaluddin. Amin juga memperkenalkan Eka dengan Yaya Purnomo di Kantin Kementerian Keuangan RI.
Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.
Kemudian Amin memerintahkan Eka mengajukan proposal penambahan anggaran dari beberapa daerah. Amin meminta diberikan fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.
Eka menawarkan proposal itu kepada Kabupaten Lampung Tengah. Pemberian uang Rp300 juta kepada Yaya tersebut merupakan bagian dari total uang Rp3,1 miliar yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman.
Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.