News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Eni Saragih Kembalikan Lagi Rp 500 juta ke KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih kembali mengembalikan uang Rp 500 juta ke Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

Pengambalian ini terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Baca: Eni Maulani Selalu Laporkan Pemberian Uang Bos Blackgold Kepada Idrus Marham

Pengacara Eni, Fadli Nasution mengatakan, pengembalian uang ini merupakan sikap kooperatif Eni kepada penyidik.

"Bu Eni hari ini akan memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp 500 juta ke KPK, sebagai bentuk komitmen beliau untuk bersikap koperatif," kata Fadli Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/9/2018).

Pengembalian ini bukanlah yang pertama. Eni sebelumnya sudah mengembalikan Rp 500 juta yang diterimanya dari proyek PLTU Riau-1 kepada KPK.

Menurutnya, uang yang dikembalikan itu merupakan hasil suap yang memang digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa itu saya pakai sendiri misalnya. Saya akan kembalikan. itu memang tanggung jawab saya. Tapi kalau itu dipakai Munaslub ya biar Golkar yang kembalikan," tegas Eni Maulani usai diperiksa, Senin (24/9/2018) di KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited), ‎dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dari tiga tersangka, hanya Kotjo yang berkasnya sudah masuk tahap penuntutan dan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Eni dan Idrus Marhan masih proses penyidikan di KPK.

Menurut penyidik, Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Baca: KBRI Riyadh : Per 21 Juli 2018 Rizieq Shihab Tak Miliki Izin Tinggal di Arab Saudi

Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Sedangkan Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap ke Eni Maulani. Idrus juga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes kotjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini