News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

KPK Periksa Eni Maulani Sebagai Saksi untuk Tersangka Idrus Marham

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Eni akan dimintai keterangan untuk tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"EMS akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IM” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Baca: Pasca Gempa Palu, Adelia Pasha Merasakan Gerakan dari dalam Tanah dan Mengaku Trauma

Terkait pengembalian uang tahap II yang akan dilakukan Eni, lanjut Febri, sampai saat ini belum dilakukan.

Diketahui, Eni berencana mengembalikan uang Rp 500 juta kepada KPK.

"Saya sudah cek ke penyidik pemeriksaan belum dilakukan ya terhadap Eni jadi nanti tentu setelah proses pemeriksaan baru bisa kami update. Apakah memang sudah ada pengembalian atau tidak. Kalau sudah ada pengembalian tentu akan dibuatkan berita acara misalnya kalau disetorkan ke rekening penampungan KPK maka bukti setor nya akan menjadi bagian dari berkas perkara itu,” terangnya.

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi rencana pengembalian uang tersebut.

Baca: Polisi: Ratna Sarumpaet Masuk RS Bina Estetika 21 September Sore

Karena, pada prinsipnya bila memang ada tersangka yang mengembalikan uang tentu saja itu KPK menghargainya sebagai sikap kooperatif.

"Kami hargai karena itu bagian dari sikap kooperatif karena mengakui perbuatannya dan bahkan mengembalikan uang. Selain itu kami juga tentu saja mengingatkan selain mengakui perbuatan syarat untuk dikabulkan sebagai seorang Justice collaborator itu ialah juga membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi silakan kalau memang mengajukan diri sebagai JC dapat memenuhi syarat-syarat,” jelas Febri.

Sebelumnya, diketahui Eni akan menepati janjinya untuk mengangsur pengembalian uang suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Eni juga sudah mengembalikan Rp 500 juta.

Baca: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Berhati-hati Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana

Pengembalian uang itu juga sebagai bentuk sikap kooperatif Eni yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Diketahui, untuk menjadi JC, Eni harus bukan aktor utama dan bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain seluas-luasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini